Bukan Blokir Semua Situs Judol, Komdigi Akan Nasihati Penjudi Online Pakai SMS
ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler akan mencegah aktivitas judi online dan praktik ilegal lainnya di ruang digital dengan cara unik, yakni menggunakan SMS untuk menasihati para penjudi.
"Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," kata Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail di Jakarta, Selasa 3 Desember silam.
Ismail mengatakan sosialisasi tersebut akan berbentuk pengiriman notifikasi SMS dan niatan itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah desain pesan selesai difinalisasi oleh tim teknis. "Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," kata Ismail.
Hal kedua yang dibahas adalah upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran dalam judi online. Ismail mengatakan upaya ini masih dalam tahap diskusi awal dan akan ditindaklanjuti melalui rapat teknis untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
"Jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," kata dia.
Ismail menyampaikan bahwa para operator seluler telah berkomitmen mendukung inisiatif yang Komdigi anggap brilian ini.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menambahkan bahwa PPATK memiliki data lengkap terkait pemain judi online dan aliran dana yang digunakan.
Data ini menjadi dasar kerja sama dengan Komdigi dalam upaya pencegahan. Salah satu langkah yang dibahas adalah pengiriman peringatan kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," kata Danang.
Dia berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka.
Dalam kesempatan itu, Danang turut menyampaikan bahwa perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga sebesar Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.
Bos Komdigi kesulitan berantas judi
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengakui kesulitan untuk memberantas situs judi online. Mesti tenaga besar untuk itu.
Meutya mengatakan dalam tanggung jawabnya memberantas judi online, Kementerian Komdigi memiliki dua tantangan besar. Pertama, jumlah situs website judi online yang terus bertumbuh dan koordinasi dengan para platform digital.
Pengawasan terhadap situs website judi online menurut Meutya telah intensif dilakukan oleh kementeriannya. Namun sayangnya, langkah tersebut memerlukan kerja keras ekstra karena pertumbuhan situs website terus terjadi.
"Pengawasan terhadap situs-situs judi yang ditutup satu itu tumbuh jadi 10, atau tumbuh 100. Itu memang memerlukan tenaga luar biasa," kata Meutya, Jumat (29/11/2024).
Tantangan lainnya yang juga dihadapi oleh Kemkomdigi dalam penanganan judi online ialah koordinasi dengan para perusahaan teknologi raksasa yang adalah platform-platform digital.
Meutya menerangkan bahwa selama ini, kerja sama dengan platform digital sudah dijalankan. Akan tetapi, untuk menyamakan visi dalam memerangi judi online pemerintah membutuhkan usaha ekstra agar para platform digital mau mengikuti langkah serupa.