Tampar Manejer SPBU di Sulteng, Prajurit TNI Lettu Inf Agus Yudo Dikenakan Sanksi
ERA.id - Komandan Korem (Danrem) 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Deni Gunawan menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran disiplin diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Siapa pun anggota, apa pun pangkatnya, akan diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Penegakan disiplin di satuan TNI adalah harga mati," kata Brigjen TNI Deni Gunawan di kota Palu, Minggu (8/12/2024).
Ia menekankan bahwa penegakan disiplin di lingkungan TNI adalah prioritas untuk memastikan seluruh prajurit TNI bertindak sesuai dengan standar moral dan etika yang diharapkan.
Sebelumnya, Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo dilaporkan menampar Manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah, karena mengisi BBM jenis pertalite tanpa kode QR pada Jumat (6/12).
Lettu Inf Agus Yudo secara resmi meminta maaf kepada Asriadi Hamzah dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Serambi Kehormatan Makorem 132/Tadulako disaksikan langsung oleh Danrem 132/Tadulako pada Sabtu (7/12).
Meski demikian, Danrem menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan telah diserahkan kepada Denpom XIII-2 Palu sebagai tindak lanjut dalam penegakan hukum.
Ia mengatakan bahwa TNI, khususnya Korem 132/Tadulako dan jajaran berkomitmen dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik.
Sementara itu, Manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf tersebut, namun dengan proses hukum yang tetap berjalan.
"Proses perdamaian dilakukan dengan catatan laporan saya ke Denpom tetap ditindaklanjuti," ujarnya. (Ant)