Saksi Paslon 1 dan 2 Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi, KPU DKI: Tetap Sah!

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan hasil rekapitulasi suara pada Pilgub Jakarta 2024 tetap sah meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Adapun paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).

"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu (8/12/2024). 

Diketahui, saksi dari Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Jakarta. Dengan rendahnya partisipasi, mereka menilai perolehan suara itu tak merepresentasikan keinginan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.

Sementara kubu saksi dari RIDO keluar dan menolak tanda tangan karena menilai ada banyak kecurangan selama proses pemungutan suara 27 November.

Menanggapi hal itu, Doddy menyebut proses sosialisasi proses pemungutan suara lewat formulir C sosialisasi telah terdistribusi hingga 98 persen. Kemudian untuk rendahnya partisipasi, pihaknya masih menunggu analisis lebih lanjut.

Doddy juga membantah dugaan kecurangan yang disampaikan kubu paslon nomor urut 1. Sebab faktanya, KPU tak menerima satu pun rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU).

"Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," kata Doddy.