Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Presiden Korea Selatan Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
ERA.id - Kepolisian Korea Selatan membuka kemungkinan untuk memberlakukan larangan bepergian untuk Presiden Yoon Suk-yeol. Larangan ini ditinjau sehubungan dengan penyelidikan pengkhianatan atas deklarasi darurat militer.
Seorang pejabat kepolisian mengatakan tinjauan untuk larangan pebergian Presiden Yoon ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dia melarikan diri dari Korea Selatan. Apalagi, saat ini Yoon sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan polisi dan jaksa penuntut atas tuduhan pengkhianatan, pemberontakan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Mengamankan materi yang diperlukan adalah yang utama. Kami memutuskan berdasarkan tinjauan menyeluruh, termasuk kemungkinan dia akan meninggalkan negara ini," katanya, dikutip Yonhap News, Senin (9/12/2024).
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan oleh polisi dan jaksa penuntut atas tuduhan pengkhianatan, pemberontakan, dan penyalahgunaan kekuasaan yang diajukan terhadap presiden dan beberapa pejabat senior pemerintah dan militer yang terlibat dalam operasi darurat militer pada hari Selasa (3/12) lalu.
Selain membuka opsi larangan bepergian, polisi juga kemungkinan akan menangkap Yoon tanpa surat perintah apabila persyaratan terpenuhi. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Yoon secara langsung.
"Tidak ada batasan manusia atau fisik terhadap subjek investogasi," kata kepala kantor Investigasi Nasional di Badan Kepolisian Nasional Woo Jong-soo.
Polisi telah meluncurkan tim khusus yang terdiri dari sekitar 150 penyidik untuk menangani kasus tersebut.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) telah meminta polisi dan jaksa penuntut untuk melimpahkan kasus tersebut ke CIO, dengan alasan pertanyaan tentang "keadilan" yang muncul dari hubungan mereka dengan subjek investigasi.