Pengakuan Anak Bunuh Ayah-Nenek Dapat Bisikan Gaib: Banyak Beban, Saya Ambil Alih Biar Papa-Mama Masuk Surga
ERA.id - Seorang remaja berinisial MAS (14) mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Bisikan itu berisi beban orang tua.
"Ketika dia gelisah yang waktu hasil wawancara yang juga disampaikan kepada penyidik ya, dia bilang 'terlalu banyak beban, beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih' katanya gitu. (Iya katanya) 'biar saya ambil alih, biar papa-mama masuk surga' katanya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Ade menyebut MAS mengaku hanya mendengar satu kali bisikan. Usai mendengar bisikan itu, remaja itu langsung menghabisi keluarganya.
Perwira menengah Polri ini menyebut kejiwaan MAS masih diperiksa. Untuk sang ibu sendiri sudah dapat dimintai keterangan. Namun karena kondisinya masih trauma, AP diperiksa didampingi psikolog.
Berdasarkan hasil keterangan sementara, MAS juga mengaku pernah dibawa ibunya ke psikiater.
"Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia menyampaikan bahwa sudah empat kali dibawa mama ke psikiater," jelasnya.
Namun, MAS mengaku tidak mengetahui alasan ibunya membawanya ke psikiater. Ade mengaku lupa tanggal pasti pelaku anak ini diperiksa psikiater. Hanya saja, pemeriksaan itu berlangsung pada tahun ini.
Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.
"Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).
Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.