Ada Munas PMI Tandingan, Sudirman Said: Bila Dibiarkan, Kita Dipermalukan di Mata Dunia
ERA.id - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, menyebut inisiatif pihak yang menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) tandingan adalah tindakan ilegal.
Hal tersebut disampaikan Sudirman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, merespons terpilihnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan.
"Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018. Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," kata Sudirman.
Ia menjelaskan, dalam peraturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan dan harus memilih Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
"Indonesia telah memilih Palang Merah," ucapnya.
Menurutnya, proses Munas tandingan tersebut dipandang sebagai pengabaian prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
Ia juga menambahkan, PMI selama ini bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Dari ketujuh prinsip tersebut, prinsip kesatuan mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di wilayah negara tersebut.
"Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan," paparnya.
Ia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia sesuai dengan prinsip ketujuh yakni kesemestaan.
"Sebagai bangsa yang beradab, semestinya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Apabila kejadian seperti Munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia," tuturnya.
Hari ini, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta.
Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.