KPK Lelang Barang Rampasan Rp17 Miliar, Ada Apartemen hingga Mobil Mewah
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 134 barang rampasan negara dengan nilai total Rp17 miliar melalui gelaran lelang online yang digelar dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dalam rangka pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
"Nilai pemulihan mencapai Rp17 miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tanak menerangkan barang lelang yang terjual terdiri dari antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, alat elektronik serta berbagai jenis perhiasan lainnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengemukakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Mungki menjelaskan barang rampasan sebelum dijual atau dilelang, terdapat salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang.
Sebagai harga acuan, maka perlu adanya taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset," tutur Mungki.
Untuk mencapai aset yang optimal, lanjut Mungki, harus dilakukan upaya bersama ataupun sinergi yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembalian keuangan negara.
Masing-masing pihak terkait berupaya berkolaborasi, dengan menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya terkait pengelolaan barang rampasan.
Menurut Mungki, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan pada pengelolaan barang rampasan. Di antaranya dengan menjaga nilai barang rampasan negara untuk meminimalisasi kerusakan dan kehilangan aset, menghemat biaya penggunaan apabila aset telah ditetapkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi, serta transparansi pengelolaan barang rampasan negara kepada masyarakat.
Total 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di antaranya aset barang tidak bergerak sejumlah enam (6) lot berupa tempat tinggal, apartemen, dan kontrakan bernilai keseluruhan Rp79,18 miliar. Pada sesi 1 pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua (2) unit rumah susun umum pada Lot 4 dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.
Pada sesi 2, kendaraan yang berhasil terjual diantaranya mobil bermerek Lexus LX3.5 V6 terjual dengan nilai limit Rp1,575 Miliar; mobil Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp1,406 miliar; mobil merk Hummer terjual Rp701,8 juta; mobil merk Cadillac terjual Rp541,5 juta; sepeda motor BMW R Nine T terjual Rp336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy terjual Rp242,4 juta; Harley Davidson Tri Glide terjual Rp665,5 juta.
Pada lelang sesi 1 berhasil terjual 2 lot barang, dan pada sesi 2 dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online berhasil terjual 63 lot barang. Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp1.447.836.000.
Dengan demikian secara keseluruhan telah terjual 77 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp17,011,584,656,00 atau sebesar Rp17,011 Miliar. (Ant)