Perdinas Rp1,5 Juta, Ini Rinciannya
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tutti Kusumawati mengatakan, angka itu didapatkan dari hasil kajian tim SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dia bilang, kajian ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) nomor 77 tahun 2015.
"Permendagri nomor 77 tahun 2015 menyebutkan bahwa biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah, yang didasarkan atas asas akuntabilitas, asas transparansi, asas kepatutan, dan asas kewajaran," tutur Tutti di Balai Kota, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Dia menegaskan, Permendagri itu menyebutkan anggaran perjalanan dibuat atas asas ketersediaan dan kesanggupan masing-masing daerah.
Lalu, dari mana angka Rp1,5 juta itu? Tutti mengatakan itu sudah sesuai dengan itung-itungan tim tadi. Uang itu digunakan buat makan, minum, trasnpor lokal, dan biaya lain-lain.
"Uang Rp1,5 juta merupakan uang harian untuk biaya keperluan sehari-hari saat melaksanakan tugas di luar kota, antara lain biaya makan minum, transpor lokal, dan biaya lainnya yang diperlukan," tutur Tutti.
Sebelumnya, pada Rabu (27/12/2017), Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat "menyentil" Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, salah satunya perihal dana perjalanan dinas pemerintah DKI yang mencapai Rp1,5 juta, padahal standar pemerintah pusat hanya Rp480 ribu.
Besaran biaya perjalanan dinas, uang saku, biaya penginapan hingga batas harga tiket pesawat ini diatur Keputusan Gubernur DKI No 190 Tahun 2017. Diteken 1 Februari 2017 oleh Plt Gubernur DKI saat itu, Sumarsono.