MK Terima Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Tingkat Provinsi hingga Rabu Sore

ERA.id - Tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (11/12/2024) pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan laman MK, tujuh permohonan itu terdiri dari 1 permohonan yang menggugat hasil Pilkada Sulawesi Tenggara; 1 permohonan terkait Pilkada Sumatera Utara; 2 permohonan sengketa Pilkada Maluku Utara; dan 3 permohonan sengketa Pilkada Papua Selatan.

Gugatan pertama dimohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.

Sementara itu, gugatan Pilkada Sumatera Utara diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang merupakan pasangan calon nomor urut 2. Gugatan tercatat didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Dua gugatan Pilkada Maluku Utara diajukan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir selaku pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa pukul 22.55 WIB.

Adapun gugatan Pilkada Papua Selatan diajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo selaku pasangan calon nomor urut 1 pada Selasa pukul 22.57 WIB dan pemantau pemilihan atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada Selasa pukul 08.25 WIB.

Kemudian, ada juga gugatan Pilkada Papua Selatan yang diajukan M. Andrean Saefudin dan Salsabila perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia pada Senin (9/12/2024) pukul 20.24 WIB.

Di sisi lain, permohonan sengketa pemilihan bupati yang diajukan ke MK telah berjumlah 202 permohonan dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan. Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu sore ini yang telah diterima MK sebanyak 254 permohonan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah pengajuan gugatan, pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).