NGEPOD: Prostitusi Online Miss V
Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Polisi masih mendalami kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila. Dua orang muncikari, Endang (25) dan Tantri (28) ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, polisi melepas Vanessa pulang, bersama teman sekamarnya, pengusaha berinisial R. Keduanya masih berstatus saksi. Sebenarnya, bagaimana hukum Indonesia melihat pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis lendir ini?
Simak obrolan awak redaksi kami lewat podcast khas era in podcast! Ketuk tombol audio untuk menjadi bagian dari #PodcastIsComingHome!
<iframe src="https://open.spotify.com/embed/show/4UXTfZva1rJ6rVWnzc0EZw" width="100%" height="380" frameborder="0" allowtransparency="true" allow="encrypted-media"></iframe>