Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Ngaku Sempat Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor
ERA.id - Korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati mengaku sempat ditipu oleh pengacara. Dia sampai kehilangan satu unit sepeda motor.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Awalnya, dia menceritakan, sempat dikirim pengacara yang mengaku dari LBH. Belakangan dia mengetahui bahwa pengacara itu kiriman dari bosnya yang juga orang tua pelaku yaitu Linda.
"Saa sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya gak tau kalau itu dari pihak laku dia ngakunya dari L BH utusan dari Polda dia ngakunya," kata Dwi.
"Awalnya enggak tahu (pengacara kiriman dari pihak pelaku), terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," imbuhnya.
Saat itu, Dwi dan keluarganya menolak kasus penganiayaan yang dialaminya itu ditangani oleh pengacara dari pihak pelaku. Pihak keluarga korban lalu mencari pengacara sendiri.
Nasib sial, pengacara yang direkrut oleh orang tua Dwi ternyata penipu. Alih-alih membantunya, pengacara tersebut justru kerap meminta uang, hingga akhirnya orang tua Dwi menjual sepeda motor satu-satunya.
"Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ, pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya, dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses. Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor," kata Dwi.
Setelah motor satu-satunya terjual, pengacara yang disewa pihak Dwi pun ikut menghilang.
"Habis jual motor itu, saya tanya tanyakan itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi," ujarnya.
Diketahui, Dwi merupakan korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Jaktim bernama George Sugama Halim. Penyebabnya karena korban menolak mengambilkan makanan untuknya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek dibagian kepala. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Oktober 2024.
Belakangan, George Sugama Halim telah ditangkap oleh pihak kepolisian.