Tiga Pria yang Suruh Anak Berkebutuhan Khusus Makan Musang di Bandung Terancam Penjara 6 Tahun
ERA.id - Polresta Bandung menangkap tiga pelaku yang merundung anak berkebutuhan khusus berinisial MAR dengan menyuruhnya memakan daging musang. Mereka yakni Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana, dan Wahyu. Mereka memang sengaja merekam aksi keji dan kurang ajarnya itu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, seusai mendapat laporan dari keluarga korban sekitar pukul 18.00 WIB 16 Desember 2024, polisi langsung bergerak.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku yang berperan sebagai perekam maupun pengunggah video perundungan.
"Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," kata Kusworo, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku Jeri Hendri Yansyah berperan sebagai pemilik akun tiktok @jeryhendriansyah46 yang mengunggah video perundungan tersebut.
Kemudian, pelaku Risal Nurdiana berperan sebagai perekam video, mengunggah video pada status WhatsApp dan mengirimkan video melalui pesan pribadi ke Jeri Hendri Yansyah.
Sementara itu, Wahyu sebagai orang yang berkata dalam video mabuk dulu, mabuk anjing, ibarat anjing yang belum makan tiga hari.
Kusworo menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini untuk tahu apakah para pelaku sudah berkali-kali merundung anak berkebutuhan khusus itu. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Informasi yang disampaikan kepada kami ini baru yang pertama kali, namun kami akan terus lakukan pendalaman," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp1 miliar.