KPU Dilaporkan ke DKPP Gara-gara Tweet Andi Arief
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko menyebut Pramono tidak netral karena menduga kicauan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief di Twitter soal surat suara, sudah didesain untuk menghindari tanggung jawab untuk disalahkan.
"Kami melihat bahwa Komisioner KPU Bapak Pramono telah mengeluarkan statement di luar tupoksi KPU itu sendiri dengan menilai bahwa Twitter dari Pak Andi Arief itu sudah dibuat secara terencana," ucap Hendarsam di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Hendarsam memandang, pihak yang berhak menilai kicauan Andi Arief terencana atau tidak adalah penyidik kepolisian dan bukan lembaga penyelenggara pemilu.
"Apabila hal itu dilakukan oleh suatu lembaga, dalam hal ini komisioner KPU RI, maka kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU terkait," kata dia.
Dasar hukum yang menjadi rujukan dalam laporan tersebut adalah Pasal 8 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dalam pasal itu memuat tentang kode etik penyelenggara pemilu yang mengatur penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atau masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.
"Bukti yang dilampirkan statement dari teradu melalui media-media yang sudah kita captured, dan ada pendapat ahli juga, sama pernyataan dari saksi," jelas dia.
Untuk kamu tahu, Pramono dilaporkan atas pernyataan bahwa cuitan Andi Arief yang meramaikan isu hoaks soal dugaan surat suara telah tercoblos dalam 7 kontainer sudah didesain untuk menghindar dari tanggung jawab.
"Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh sebarkan hoaks, jadi itu memang sudah dia pikirkan secara matang pilihan kata-katanya. Ada katanya, untuk hindari dan strategi saja," ungkap Pramono beberapa waktu lalu.