Diperiksa KPK Sejak Pagi, Yasonna Ngaku Dicecar soal Harun Masiku

ERA.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku dicecar soal kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dalam pemanggilan ini, dirinya dimintai keterangan sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP PDIP.

"Kapasitas saya sebagai ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dia mengatakan, selama proses pemeriksaan, penyidik meminta penjelasan prihal surat ke Mahkamah Agung (MA) yang ditandatanganinya untuk menanyakan tafsir Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019. Dia mengakui membubuhi tandatangannya di surat tersebut untuk meminta penjelasan karena ada perbedaan pengertian antara PDIP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang suara calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia.

"Sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review. Ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 kemudian DPP PDIP mengirim surat tentang penetapan caleg kemudian KPU menanggapi berbeda," kata Yasonna.

"Kemudian kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum  tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga mencecarnya soal data perlintasan Harun Masiku yang masih buron. Hal itu dijelaskan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, saat kasus Harun Masiku mencuat, Yasonna berstatus sebagai Menkumham yang juga Ketua DPP PDIP.

Yasonna pernah menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Pernyataan ini disampaikan terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

"Enggak ada yang apa, profesional penyidik. Sangat profesional, ya, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP kemudian mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," tegasnya.

Lebih lanjut, Yasonna menyebut pemeriksaannya sebenarnya tidak terlalu lama. Tapi, dia tak bisa keluar karena Gedung Merah Putih KPK digeruduk massa yang mendesak Harun Masiku segera ditangkap.

Aksi ini diikuti berbagai kelompok masyarakat. Mereka bahkan sempat membakar ban di depan gedung.

Diberitakan sebelumnya, KPK hingga saat ini masih terus mencari keberadaan Harun Masiku yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebab, dia buron dari 2020 atau saat operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan.

Kekinian, komisi antirasuah sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat, 6 Desember.

Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.

Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.