Video Porno Istri Seks Bareng 3 Orang Bikin Geger Warga Madina, Ternyata Disutradarai Suami!

ERA.id - Video porno yang merekam seorang istri berhubungan badan dengan tiga pria lain beredar dan membuat masyarakat di Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) geram. Parahnya, video porno tersebut sengaja direkam atas permintaan sang suami.

Video tersebut viral di media sosial dan membuat tokoh masyarakat dan agama juga warga geram hingga melaporkan ke Polres Madina. Suami ID (51) dan istrinya, RH (44) yang merupakan warga jalan Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina pun ditangkap.

"Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil mengamankan 2 orang atau suami istri, sebagai pelaku dan pembuat video mesum tersebut," ucap Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya, Rabu (19/12/2024).

Arie mengatakan pihaknya langsung bertindak melakukan penyidikan dan meringkus pasutri itu di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Selasa (17/12/2024) siang sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas mengamankan barang bukti satu flashdisk berisikan video mesum itu.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, para pelaku membenarkan bahwa merekalah yang membuat dan melakukan adegan pada video tersebut," jelas Arie.

Selain itu, petugas kepolisian tengah memburu tiga pria atau pelaku sebagai pemeran berinisial AMN, RS, dan ME dalam video tersebut.

ID tidak ikut berhubungan badan, tapi ia sebagai otak yang merencanakan pembuatan video mesum tersebut. Pasalnya ID memberikan izin pada istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain dengan syarat adegan mesum itu direkam.

Suami RH diduga mengalami kelainan seks. Video mesum istrinya bersama tiga pria itu disimpan ID dalam handphone sebagai koleksi untuk meningkatkan birahi sebelum berhubungan badan dengan istrinya.

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. RH yang berperan dalam video porno tersebut dijerat Pasal 34 Jo Pasal 8 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Sedangkan ID yang merencanakan video porno itu dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 Jo Pasal 56 KUHP.