PDIP Siaga 1 Jelang Kongres, Antisipasi Pihak yang Ingin Acak-acak Megawati
ERA.id - DPP PDI Perjuangan menginstruksikn seluruh kadernya bersiaga untuk menghadapi upaya pihak yang ingin mengacaukan Kongres ke-V partai. Rencananya, kongres akan digelar pada April 2025.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, langkah ini diambil lantaran mulai ramai baliho yang mempertanyakan legalitas kepemimpinan Megawati Soekarnoputri yang diperpanjang sejak Juni 2024.
"Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga-1 diinternal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya “mengawut-awut” PDI Perjuangan menjelang Kongres PDI Perjuangan sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga memicu kemarahan anggota dan kader Partai seluruh Indonesia," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Dia mengatakan, baliho-baliho tersebut merupakan tanda-tanda ingin mengacaukan internal PDIP, yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan terorganisir. Kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu pun marah dengan gerakan tersebut.
Ronny menegaskan, PDIP merupakan partai politik yang sah sesuai akta notaris Nomor 05 Tanggal 27 Juni 2024. Serta telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025.
"Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya," ujarnya.
Selain itu, perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai. Di mana Megawati selaku ketua umum partai memiliki hak prerogatif untuk melakukan perpanjangan.
Dengan adanya hal tersebut, DPP PDIP meminta aparat penegak hukum untuk dapat menertibkan hukum berkeadilan untuk menjaga stabilitas politik nasional.
"PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi Negara, sehingga tindakan yang menggangu partai politik yang sah dan juga mengganggu warga negara Indonesia yang sah dilindungi kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tindakan gangguan tersebut berpotensi menciptakan instabilitas sosial dan politik secara nasional," pungkasnya.