Efek Jera Jika Koruptor dapat Amnesti Dipertanyakan, Menko Yusril: Otak Belanda itu!
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengataka, akan ada ribuan koruptor yang bakal menerima pengampunan atau amensti dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah saat ini tak lagi fokus pada efek jera sebagai hukuman pidana.
Diketahui, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana dari berbagai kasus. Salah satunya politik, narkotika, hingga korupsi.
"(Pemberian amnesti) sebagian besar adalah pengguna narkoba, yang lain-lain mungkin tanya Pak Supratman (Menteri Hukum Supratman Andi Agtas) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, cuma ya berapa ribu lah, yang paling banyak narkotika," ujar Yusril di Jakarta, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Disinggung soal efek jera apabila pemerintah memberikan amnesti kepada koruptor, Yusril mengungkapkan, hukum pidana baru tidak lagi menargetkan hal tersebut kepada narapidana.
Menurutnya, efek jera adalah pemikiran Belanda. Di mana banyak pihak masih terjebak dalam konsep itu.
"Begini ya, pidana baru kita ini kan enggak lagi bicara efek jera. Ini otak kita ini kan Belanda, anda ini sebenarnya Belanda ini otaknya efek jera itu. Makanya ada jera, penjeraan, jadi penjara. Kita itu enggak sebenarnya," kata Yusril.
"Karena efek jera itu tidak lagi menjadi target utama," sambungnya,
Dia mengatakan, hukuman yang diberikan tidak lagi berfokus pada efek jera, melainkan untuk membuat pelaku menyadari perbuatannya. Dalam kasus korupsi, salah satu bentuk kesadarannya yaitu dengan mengembalikan kerugian negara dari akibat perbuatan koruptif.
"Orang dihukum supaya dia sadar. Jadi ada dia itu rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya. Jadi taubatan nasuhah lah kira-kira begitu, kerugian negara dikembalikan," ujar Yusril.
Dia lantas mencontohkan, para koruptor kebanyakan adalah kepala daerah. Jika terbukti korupsi, mereka akan dihukum penjara dan harus mengembalikan kerugian negara.
Menurutnya, hal itu sudah lebih dari cukup untuk membuat koruptor menyadari perbuatannya. Terlebih jika orang tersebut tak lagi memegang jabatan.
"Bagaimana mengulangi? Dia kan hanya bisa melakukan itu kalau dia jadi bupati. Kalau dia supir ojek masa dia mau disuap? Jadi kan dia juga berpikir seperti itu. Nah jadi efek jera ada itu kan supaya orang itu kapok melakukan. Tapi bagaimana dia mau melakukan lagi kalau dia bukan bupati lagi? Nah itu," ucap Yusril.
"Jadi sebagian besar orang yang melakukan korupsi itu, kecuali suap itu terkait dengan jabatan. Suap itu hanya penyuap. Orang yang menerima suap tetap saja pejabat. Kalau gak jadi pejabat, gimana mau korupsi?" imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, akan memaafkan para koruptor asalkan mengembalikan uang negara yang dicuri. Dia memastikan tidak akan memperkarakan para koruptor.
Hal itu disampaikan saat menghadiri pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo, dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12).
Dia mengatakan, pemerintah tidak akan mengumbar kasus korupsi yang dilakukan, dengan syarat uang negara yang dicuri dikembalikan. Privasi koruptor pun akan dijaga.
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," kata Prabowo.