Kemenkum Sahkan Kepengurusan PMI Pimpinan JK, Kubu Agung Laksono Tak Terima
ERA.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) masa bakti 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK). Surat pengesahan itu diserahkan Menteri Hukum (Menkum) Supartman Andi Agtas kepada JK di Kantor Kemekum pada Jumat (20/12).
Dengan demikian, JK resmi menjabat empat periode sebagai ketua umum PMI.
"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Supratman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Dengan terbitnya surat pengesahan itu, JK menyampaikan bahwa konflik terkait dualilsme kepemimpinan di PMI sudah berakhir.
"Setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah maka saya rasa persoalannya telah selesai," kata JK.
Dia menegaskan, prinsip organisasi yang dimiliki oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. JK menegaskan, bahwa hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara.
"Sehingga tentunya teman-teman yang ada dipihak lain, bisa jadikan organisasinya itu sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan atas nama PMI," ujarnya.
Kubu Agung Laksono Tak Mau Akui Kepengurusan JK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman keberatan terhadap keputusan Kemenkum yang mengesahkan hasil Munas XXII PMI dan mengakui kepemimpinan JK.
Dia mengkritisi isi surat Kemenkum yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.
“Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mensahkan, hasil Munas dan susunan kepengurusan," jelasnya dalam keterangan, Jumat (20/12).
Dia menyoroti sejumlah pelanggaran selama Munas, termasuk penggunaan AD/ART PMI 2019-2024 yang dianggap tidak sesuai mekanisme.
Selain itu, dia juga menyoroti aturan masa jabatan ketua umum yang tidak dibatasi dalam AD/ART.
"Ketua umum saat ini, bapak Jusuf Kalla, sudah menjabat selama tiga periode dan kini terpilih kembali untuk periode keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode," ucapnya.
Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta.
Untuk mengakhiri polemik ini, Ulla mendesak Kemenkum memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
“Mediasi adalah langkah yang adil dan wajar untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada," ujarnya.
Ulla menyampaikan keberatan resmi atas Surat Jawaban Kemenkumham dan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengakuan terhadap hasil Munas.
"Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI," katanya.
Seperti diketahui, jelang Munas ke XXII PMI, terjadi polemik soal kepengurusan PMI. Selain Jusuf Kalla, nama Agung Laksono sempat mendeklarasikan kepengurusan PMI hasil Munas Tandingan.