PKB Setuju Pajak 12 Persen, Suruh Rakyat yang Nolak Lapor ke MK lalu Awasi Pemerintah

ERA.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Faisol Riza meminta rakyat merestui pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dengan menjalankan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dia pun menyarankan masyarakat yang tak setuju bisa mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di Mahkamah Konstitusi.

“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak, kembalinya juga kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM,” kata Riza sebagaimana dikutip dalam siaran resminya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Riza menjelaskan kenaikan pajak itu juga nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, tiga juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak menambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi,” kata politikus PKB itu.

Jika nanti kebijakan PPN 12 persen tetap berlaku, Riza mau seluruh pihak terutama masyarakat mengawasi belanja pemerintah.

“Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang menyangkut PPN 12 persen. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, atau terjadi kebocoran. Setelah itu, kita evaluasi bersama pelaksanaannya,” kata Riza.