Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Harvey Moeis

ERA.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) tahun 2017, Reza Andriansyah dalam kasus korupsi timah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat sidang di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). 

Eko menambahkan Reza akan dihukum penjara selama tiga bulan jika tak mampu membayar denda itu.

Vonis penjara terhadap Reza ini lebih rendah ketimbang terdakwa lainnya, yakni Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Untuk Harvey Moeis dihukum 8 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pengusaha ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar. Harta benda suami artis Sandra Dewi ini akan disita dan dilelang jaksa penuntut umum (JPU) jika koruptor ini tak membayar uang pengganti tersebut selama satu tahun.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Eko.

Sementara Suparta divonis 8 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi timah. Suparta akan dihukum penjara selama enam bulan jika tak membayar denda itu.

Selain itu, dia juga diberi hukuman membayar uang pengganti Rp,4,5 triliun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56," tambah Eko.

Jika bos PT RBT ini tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelasnya.