5 Tahun Melenggang Bebas, KPK Bongkar Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan baru menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto ini lantaran menunggu alat bukti sejak penyelidikan awal di tahun 2019. Penyidik baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah berbagai proses yang dilakukan terhadap pencarian DPO Harun Masiku.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku. Ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Lalu, kata Setyo, setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk terkait kasus DPO Harun Masiku, KPK pun akhirnya memutuskan untuk melakukan tindakan lanjutan. Salah satunya adalah penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Nah disitu lah kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan penyidik untuk melakukan tindakan keputusan. Tentu melalui proses tahapan-tahapan baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.
"Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," tambahnya.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dua kasus buronan Harun Masiku. Hasto terjerat kasus suap mantan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga terjerat perkara menghalangi proses penyelidikan terhadap DPO Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto juga bertindak sebagai pengendali dan pemberi uang untuk suap Wahyu Setiawan.
"Dalam proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari saudara HK," kata Budi.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.