OTT Harun Masiku Diduga Bocor ke Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Begini

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui bagaimana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengetahui operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku.

"Kemudian tadi masalah OTT apa segala macem, karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya. Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12/2024).

Setyo menjelaskan penetapan tersangka terhadap Hasto ini baru dilakukan lantaran menunggu alat bukti sejak penyelidikan awal di tahun 2019. Penyidik baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah berbagai proses yang dilakukan terhadap pencarian DPO Harun Masiku.

"Nah disitu lah kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan penyidik untuk melakukan tindakan keputusan. Tentu melalui proses tahapan-tahapan baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.

"Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," tambahnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hasto tidak ditahan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan Hasto belum ditahan karena penetapan Sekjen PDIP ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Harun Masiku. 

Nantinya, Hasto akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun belum diketahui kapan Hasto akan dipanggil.

Terkait apakah langsung menahannya ketika nantinya dipanggil untuk diperiksa, Asep juga belum memberi penjelasan. Dia hanya menyebut pemeriksaan Hasto nantinya juga berbarengan dengan penyitaan sejumlah alat bukti.

Meski begitu, Asep mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi agar Hasto tak bisa bepergian ke luar negeri.

"Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti bisa diperpanjang dan sebagainya. Tidak hanya orang tertentu ya, Memang itu semuanya seperti itu," ujar Asep.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Elite PDIP ini ternyata menyuruh Harun Masiku untuk kabur ketika KPK akan menangkapnya dalam proses OTT pada 8 Januari 2020.

"Saudara HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers hari ini.

Harun Masiku berhasil kabur dan KPK masih mencari keberadaan buronan tersebut hingga saat ini. Hasto dan anak buahnya, Kusnadi lalu dipanggil untuk diperiksa KPK pada 6 Juni 2024. Namun, Sekjen PDIP ini memerintahkan Kusnadi agar menenggelamkan handphone-nya agar tak ditemukan KPK.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM, dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan tekanan agar saksi tidak berikan keterangan sebenarnya," bebernya.