Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly ke luar negeri.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa keduanya dilarang bepergian ke luar negeri. Larangan ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan DPO Harun Masiku.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Tessa dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (25/12/2024).
Dalam pernyataan itu, Tessa mengatakan tindakan larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Hasto dan Yasonna dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," tegas Tessa.
KPK diketahui memulai penyidikan untuk perkara dugaan korupsi dan suap sejak 9 Januari 2020. Dalam proses itu, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka sekaligus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka Hasto, yang juga menggunakan sebagian uangnya untuk melakukan suap dan menyuruh Harun Masiku melarikan diri.