16 Orang Ditangkap karena Curi Kabel Telkom di Jaktim

ERA.id - Sebanyak 16 orang ditangkap karena kedapatan mencuri kabel PT Telkom di sekitar Jalan Raya Cilangkap No. 130, tepatnya di depan sebuah klinik di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Senin (30/12/2014) silam.

Para pelaku itu yakni P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini terungkap ketika polisi sedang melakukan patroli. 

"Kemudian mendapati bahwa adanya para pelaku sedang menggali lubang di sepanjang jalan Jl. Raya Cilangkap serta memindahkan kabel milik Telkom ke atas truk, yang telah disediakan oleh para pelaku," kata Ade kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Petugas lalu menanyakan surat tugas dan izin ke para pelaku. Namun, mereka tak dapat menunjukkannya.

Polisi lalu menangkap mereka semua dan membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa 65 potongan kabel, 5 cangkul, 5 belencong, satu kapak, satu truk, dan satu mobil pikap disita sebagai barang bukti.

Ade mengatakan pihaknya masih mengusut kasus pencurian kabel Telkom ini.