Klaim KPK Tak Temukan Apapun saat Geledah Rumah Hasto di Kebagusan, Pengacara: Hasilnya Nol!
ERA.id - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing mengklaim, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menemukan barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Hal itu merespons penggeledahan rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1).
"Ada beberapa jam KPK melakukan pengeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa, tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku," kata Johannes.
Dengan klaim itu, dia mengatakan bahwa upaya KPK menggeledah dua rumah milik Hasto sia-sia, sebab tidak menghasilkan apapun.
"Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa rumah di Kebagusan hanyalah rumah singgah. Hasto tak pernah bertempat tinggal di sana secara permanen.
"Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah. Jadi memang jarang sekali ditempati," kata Johannes.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1) hingga pukul 24.00 WIB. Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga menggeledah rumah Hasto di kawasan Bekasi.
"Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, rumah di kawasan Kebagusan itu juga milik Hasto. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dan barang elektronik.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.
Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia disinyalir melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi juga sudah dipanggil. Di antaranya adalah eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie hingga eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kemudian, komisi antirasuah juga memanggil Hasto pada Senin, 6 Januari. Hanya saja, dia minta penjadwalan setelah 10 Januari karena sudah ada acara rangkaian HUT PDIP yang lebih dulu terjadwal.