Bawaslu Loloskan OSO Jadi Caleg, Tapi Ada Syaratnya
"Memerintahkan terlapor (KPU) untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT, serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," jelas Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Keputusan itu bukan tanpa syarat. OSO tetap diharus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik jika tetap ingin jadi caleg DPD.
Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, serta didampingi hakim Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
Abhan menjelaskan putusan itu dibuat majelis hakim dengan mempertimbangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018. Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO didalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Selain itu ada pula putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018. Dalam putusan itu MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menetapkan keberhasilan OSO sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik yang lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," tutur Abhan.
Biar kalian tahu, jalan panjang polemik OSO sebagai caleg DPD bermula ketika tim kuasa hukumnya melaporkan KPU dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang dilakukan KPU.
Laporan OSO menyusul pencoretan namanya dari DCT Anggota DPD Pemilu 2019. KPU mencoret nama OSO dengan landasan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota DPD berafiliasi dengan partai politik.
OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 yang mensyaratkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta.