Rugikan Negara 1,49 Miliar, Tiga Tersangka Jembatan di Barru Sulsel Ditangkap
ERA.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Walemping di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,49 miliar.
Proyek yang menghubungkan Jalan Poros Takkalasi-Bainange, Barru, ke Lawo, Soppeng itu memiliki nilai kontrak senilai Rp5 miliar ini dikerjakan pada tahun 2022.
Para tersangka, masing-masing berinisial AG, R, dan S, memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
AG, pemenang tender, diketahui menjual proyek kepada R sebesar 2 persen dari nilai kontrak. Sementara S, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merupakan pejabat di Dinas PUPR Sulsel.
"AG hanya mengikuti tender dan kemudian menjual proyeknya. Sedangkan S adalah Kepala Bidang di Dinas PUPR Sulsel," jelas Kanit Tipidkor Polres Barru, Iptu Zulfikar kepada ERA, Kamis (9/1/2025).
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa pembangunan jembatan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang sudah disalurkan.
Rekanan proyek, R, telah menerima uang muka sebesar Rp1,5 miliar, namun progres pekerjaan terhenti sejak bulan pertama kontrak. Bahkan, hingga akhir masa kontrak, deviasi mencapai lebih dari 98 persen.
"Seharusnya PPK memutus kontrak saat deviasi terdeteksi, tapi itu tidak dilakukan meskipun diketahui proyek dikerjakan oleh pihak yang bukan pemenang tender," tambah Zulfikar.
Selain ketiga tersangka, polisi juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain yang diduga membantu AG dalam pengajuan dokumen jaminan ke bank. Dokumen tersebut ternyata palsu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 triliun.