Sepasang Kekasih di Maros Sulsel Ditangkap Usai Tega Buang Bayinya Sendiri

ERA.id - Sepasang kekasih di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, N (20) dan F (21), ditangkap polisi setelah terungkap membuang bayi mereka yang baru lahir. 

Bayi tersebut ditemukan depan rumah N di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili. N melahirkan bayi tersebut secara mandiri di rumahnya pada Selasa (7/1/2025) dini hari. 

Bayi itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan diletakkan di depan rumahnya untuk menyamarkan perbuatannya.  

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan jika kekasih N telah ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Kasus ini mencuat setelah N mengaku menemukan bayi tersebut dalam kondisi lemah. 

Namun, kecurigaan muncul saat N dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan medis, yang menunjukkan ia baru saja melahirkan. 

Setelah diperiksa lebih lanjut, N mengakui bahwa bayi itu adalah hasil hubungan dengan kekasihnya, F.  

"Pelaku awalnya mengarang cerita agar seolah-olah bayi itu ditemukan orang lain. Namun, hasil pemeriksaan medis membuktikan ia baru saja melahirkan," ungkap Aditya.  

F kemudian ditangkap di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, setelah polisi melakukan pengembangan kasus. 

Pasangan ini mengaku membuang bayi tersebut karena takut ketahuan oleh orang tua mereka dan merasa belum siap menjadi orang tua.  

"Bayi itu sengaja diletakkan di depan rumah agar terlihat seperti ditemukan secara tidak sengaja. Pelaku N bahkan berpura-pura bertanya kepada ayahnya setelah mendengar tangisan bayi," jelas Aditya.  

N diketahui berhenti kuliah dan tinggal bersama orang tuanya. Selama kehamilannya, ia berhasil menyembunyikan kondisi tersebut hingga akhirnya melahirkan secara mandiri.  

Bayi perempuan dengan berat dua kilogram yang sebelumnya dirawat di inkubator Puskesmas Tanralili kini dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Kedua pelaku kini mendekam di Polsek Tanralili untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 305 KUHP dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.