Kompolnas Duga Ada Warga Sipil Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kepada anggota polisi yang melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Untuk mendalami kasus ini, majelis KKEP memeriksa warga sipil.

"Jadi ada saksi yang di luar anggota kepolisian yang diperiksa (pada hari ini), dicek kontribusi dia terhadap peristiwa ini, dan itu menurut saya bagus gitu," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Namun, Anam belum mau mengungkapkan identitas warga sipil yang diperiksa. Pun ihwal dia merupakan penonton DWP 2024 atau ASN Polri, tak disampaikannya.

Anam hanya menyebut Propam sedang mendalami kontruksi pelaksanaan kegiatan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 ini. Lalu pada hari ini, majelis KKEP Polri menggelar sidang etik ke empat polisi yang melakukan pelanggaran, yakni AKP RH, Bripka RS, Ipda W, dan Iptu AS.

"Salah satu yang paling dominan adalah yang non anggota polisi yang dalam struktur peristiwanya, dia harusnya juga bagian dari yang terlibat (pemerasan terhadap penonton DWP)," jelasnya.

Diketahui, Polri sebelumnya telah melaksanakan sidang etik ke 14 polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024. Dari 12 polisi itu, sebagian disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sisanya disanksi demosi.

Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.

Berikut 14 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun.

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun.

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.

13. Mantan PS Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan didemosi 5 tahun.

14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan didemosi 8 tahun.