Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Ikuti Kenaikan UMP 6,5 Persen, Siap-Siap Disanksi Jika Tidak
ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan wajib mematuhi ketentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 6,5 persen.
"UMP ini regulasi. Artinya, regulasi ini harus diterapkan," kata Menaker Yassierli di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Antara.
Menurut dia, apabila pemerintah menemukan perusahaan di Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan UMP, maka akan ada sanksi tegas yang diterapkan bagi pemberi kerja.
"Kita punya mekanisme yang diatur dalam undang-undang apabila dia (perusahaan) tidak menerapkan regulasi tersebut," kata Menaker Yassierli.
Oleh karena itu, Menaker menegaskan ketentuan besaran upah atau gaji bagi pekerja yang sudah diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut wajib dipatuhi semua pihak.