Sopir Bus Rombongan Siswa Bali Tabrak 16 Kendaraan di Kota Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka
ERA.id - Sopir bus parawisata, berisinial MAS (30), yang rombongan SMK TI Bali Global Badung yang mengalami kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka.
MAS yang mengemudikan Bus Parawisata bernopol DK 7942 G menabrak 16 belas kendaraan hingga menyebabkan puluhan orang luka-luka serta 4 orang tewas, di Jalan Imam Bonjol-Jalan Patimura Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2024) malam.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengatakan tersangka MAS pun dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“MAS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya, sehingga mengakibatkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Komarudin, saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (10/1/2025).
Ia menyebut tersangka MAS ini mengaku baru bekerja satu bulan di Perusahaan Otubus (PO).
“MAS bekerja terhitung 22 Desember 2024 kemarin, jadi belum sampai 3 minggu,” jelasnya.
Selain itu, Kombes Pol Komarudin menyebut polisi juga memanggil beberapa saksi, termasuk RB, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Shakindra Trans, untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan itu, polisi juga mendalami dugaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan temuan fakta baru.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan. Ada potensi tersangka tambahan yang mungkin muncul dari hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Komarudin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus yang terlibat kecelakaan. Bus tersebut diketahui memiliki STNK yang sudah mati dan KIR mati serta izin angkut yang kedaluwarsa sejak 2020 lalu.
Selain itu, hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan bahwa kondisi rem kendaraan, termasuk kampas dan tromol, sudah rusak, yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.
“Kerusakan pada sistem pengereman ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan,” jelas Komarudin.
Lebih lanjut Kombes Pol Komarudin, menyebut untuk hasil tes urine terhadap sopir dan kernet bus menunjukkan hasil negatif, sehingga tidak ada indikasi pengaruh narkoba atau alkohol dalam kejadian ini.
“kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kenek, hasilny negatif. Kami akan terus menggali fakta dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Komarudin.