Ayah-Ibu Bunuh Anak di Bekasi sebab Kesal Bocah Muntah Sembarangan

ERA.id - Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22) ditangkap usai menganiaya anaknya sendiri yang berumur 3 tahun 9 bulan hingga tewas, RMR di kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (5/1) silam. Kedua pelaku menganiaya korban karena emosi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Zacky dan Sinta menjadi pengemis dan sering meminta-minta di sebuah minimarket yang tak jauh dari TKP. Saat itu, anak kedua pelaku ini muntah.

Karyawan minimarket lalu meminta agar bekas muntahan itu dibersihkan sendiri oleh pelaku dan mengatakan keduanya tak boleh mengemis lagi di tempatnya jika RMR kembali muntah. Zacky dan Sinta pun kesal.

"Yang mana emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

RMR lalu dibawa oleh orang tuanya ke sebuah ruko tempat mereka biasa berisitirahat. Di sana, korban dinasehati agar tak muntah sembarangan. Namun setelah itu korban dianiaya oleh Zacky dan Sinta hingga tak sadarkan diri.

"Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan disundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan, walau sudah dibilang berkali-kali," jelasnya.

Kedua pelaku ini mencoba menggosokkan minyak kayu putih ke tubuh korban dan berharap keesokan harinya RMR kembali sehat. Namun ternyata bocah ini tewas. Jasad korban lalu dibaluti sarung dan ditinggalkan Zacky serta Sinta. Setelah itu, keduanya kabur.

Polisi yang mendapatkan laporan soal penemuan mayat RMR langsung mengusut. Zacky dan Sinta pun ditangkap di kawasan Karawang.

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, bocah laki-laki berumur 4-5 tahun ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Senin (6/1) sore. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan identitas korban belum diketahui.

Penemuan jasad bocah ini diketahui ketika seorang juru parkir berinisial AJ (51) curiga dengan barang bawaan seorang pria yang berjalan di dekatnya.

"AJ yang sedang menjadi juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki-laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko. Saksi penasaran langsung mengecek dan benar setelah dilihat ada seorang anak laki laki yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri," kata Ade kepada wartawan, Selasa (7/1).

Dia lalu melaporkan penemuan mayat ini ke ketua RT setempat dan polisi. Tak lama setelah itu, polisi tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan. Bocah ini memakai celana panjang dan kaos pendek. Pada tubuhnya, terdapat luka lecet di pipi kiri dan memar pada kuping kirinya.

"(Lalu) terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi dan kaki serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan, dan dari mulut korban mengeluarkan cairan," ungkapnya.