Ivan Sugianto Tersangka Perundungan Siswa SMA Kristen Gloria 2 Segera Disidangkan
ERA.id - Ivan Sugianto, tersangka kasus perundungan yang menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan mengonggong akan segera disidangkan.
Kasus tersebut pun sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan bahwa proses persidangan Ivan kini tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Ivan Sugiamto, yang kami tahan atas kasus perundungan terhadap anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejari Surabaya,” ujar AKP Rina.
Rina menyebut pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa seluruh berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.
“Berkasnya telah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” tambahnya.
Rina menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak mentolerir tindakan perundungan, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Ia berharap proses hukum ini bisa memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud nyata bahwa perundungan tidak bisa dibiarkan. Kami berharap sidang nanti memberikan keadilan kepada korban dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ivan Sugiamto, seorang pengusaha tempat hiburan malam, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk mencari seorang siswa berinisial EN.
Ivan merasa tidak terima karena EN diduga bercanda dengan menyebut rambut anaknya, EL, seperti anjing pudel.
Kemarahan Ivan memuncak hingga ia memaksa EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong di hadapan umum. Tindakan ini memicu kecaman luas dari masyarakat karena dianggap tidak manusiawi dan mencederai martabat anak.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.