5 Terdakwa Kasus Korupsi di UIN Sumut Divonis Ringan
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memvonis bervariasi kepada lima terdakwa dugaan korupsi sebesar Rp795 juta dalam pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut).
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider," ujar hakim ketua Nani Sukmawati, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/1/2025).
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satu tahun 10 bulan penjara atau 22 bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara, dan terdakwa Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara.
Lalu, terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura satu tahun penjara, dan Muhammad Yusuf (39) selaku pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana satu tahun enam bulan penjara atau 18 bulan penjara.
"Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim Nani.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar dia.
Majelis hakim memberikan hukuman pidana tambahan kepada empat terdakwa dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terdakwa Irwansyah dan terdakwa Surbakti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta dan kini telah dibayarkan oleh keduanya, sehingga uang tersebut dirampas untuk negara.
Sedangkan terdakwa Mulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp389.870.273 atau Rp389 juta lebih. "Dari uang pengganti dibebankan itu, terdakwa Mulyadi telah mengembalikan sebesar Rp200 juta," katanya lagi.
Hakim melanjutkan, apabila sisa uang pengganti sebesar Rp189.870.273 atau Rp189 juta tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa Mulyadi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama enam bulan," kata hakim Nani.
Majelis hakim juga tidak membebankan kepada terdakwa Zainul Fuad untuk membayarkan uang pengganti, karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
Setelah membacakan putusan, hakim ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada kelima terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Cabjari Deli Serdang Tantra Perdana Sani sebelumnya menuntut tiga terdakwa, yakni Zainul, Surbakti, dan Irwansyah masing-masing dua tahun penjara, sedangkan terdakwa Mulyadi dituntut 1,5 tahun penjara.
Sementara vonis yang diberikan kepada terdakwa Muhammad Yusuf sama dengan tuntutan JPU Cabjari Deli Serdang Tantra Perdana, yakni satu tahun enam bulan penjara.
JPU Tantra juga menuntut kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan kelima terdakwa (masing-masing berkas terpisah), telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider," katanya pula. (Ant)