Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono pada Selasa (14/1/2025) sore ini. Dia diamankan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa sore ini. Setelah itu dia langsung dibawa ke kantor Kejagung dan tiba sekira pukul 17.28 WIB.
Dia mengenakan pakaian berwarna biru gelap. Wajahnya ditutupi masker. Rudi tak mengucap sepatah kata apa pun ke awak media. Dia hanya memberi salam lalu masuk ke dalam untuk menjalani pemeriksaan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membantah jika Rudi ditangkap. "Bukan penangkapan, yang bersangkutan dibawa karena statusnya masih saksi, tunggu aja sebentar," ucap Harli kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap perihal memberikan vonis bebas Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.
Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA untuk menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh. Lalu ibu Tannur, yakni Meirizka Widjaja turut ditangkap.
Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.
Kini, tiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Meirizka telah disidang.