Tak Nyaman Tinggal di Sel Lapas, Agus Buntung Minta Pengalihan Status Tahanan
ERA.id - Terdakwa kasus pelecehan seksual Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengajukan pengalihan status tahanan. Permintaan itu diajukan kepada majelis hakim pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan, alasan Agus mengajukan pengalihan status tahanan karena merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
"Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya akan melihat pertimbangannya, seperti itu," kata Sandi, dilansir dari Antara.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Agus melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
"Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap dia.
Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.
Perihal identitas saksi, ia tidak bisa menyebutkan ke publik mengingat perkara ini masuk klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.