Legislator PKB Sentil Menteri ATR Soal Pagar Laut: Jangan Lepas Tangan!

ERA.id - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Indrajaya menyentil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid prihal pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dia menegaskan agar Nusron tak lepas tangan.

Menurutnya, menteri ATR harus aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain, karena masalah itu berkaitan dengan banyak pihak.

"Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan," kata Indra kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dia menegur Nusron yang mengatakan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang  belum masuk kategori pencurian lahan.

Indra mengatakan, pembangunan pagar laut itu jelas-jelas merupakan upaya penguasaan lahan atas laut. Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, maka penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.

"Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau ngak ada kepentingan ekonomi," ujarnya.

Dia meminta pemerintah tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Pemerintah harus membuka ke publik siapa yang membiayai dan untuk apa pagar laut itu dibangun, sehingga tidak ada dugaan negatif terhadap pemerintah.

Sebab, kasus tersebut dirasa sangat jelas motifnya. Ada Kepentingan ekonomi besar di baliknya, sehingga ada pengusaha yang membiayainya. Pembangunan pagar itu tidak mungkin dibiayai masyarakat umum atau pengusaha kecil.

"Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi," tegasnya.

Sebelumnya, Nusron mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi di mana  pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak.

Nusron juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan apakah pagar itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi. Menurutnya, orang yang menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.