Sidang Praperadilan Perdana Hasto, PDIP Imbau Kader Tetap Tenang
ERA.id - DPP PDI Perjuangan mengimbau segenap kadernya untuk tetap tenang jelang sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (21/1) hari ini.
"Kepada keluarga besar PDI Perjuangan agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Tak sekedar meminta kader tetap tenang dan menaati proses hukum, dia juga mengingatkan bahwa peridangann yang akan dijalani oleh Hasto adalah perjuangan bersama. Dia menegaskan, praperadilan ini sekaligus untuk membuktikan tuduhan hukum kepada Hasto salah alamat.
Adapun praperadilan ini terkait dengan status Hasto yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Kita sama-sama berjuang di jalan hukum untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," tegas Ronny.
Menghadapi sidang perdana praperadilan ini, Hasto akan didampingi oleh 12 pengacara. Tim hukum tersebut akan dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
Selain itu, menurut Ronny, Hasto juga sudah menyiapkan sejumlah bukti yang akan dibeberkan dalam persidangan.
"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.