Mendagri Tawarkan Tiga Opsti Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan sejumlah opsi tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Ada tiga opsi yang ditawarkan.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2025).

Opsi pertama, pelantikan gubernur-wakil, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota digelar pada 6 Februari 2025. Pelantikan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto, catatan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara," ujar Tito.

Di opsi pertama ini, dia menawarkan pilihan gubernur dan wakil gubernur dilantik 6 Februari. Sementara untuk bupati dan wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

Namun untuk bupati dan wali kota diberi pilihan dilantik oleh presiden atau dilantik oleh gubernur.

"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya, dan kedua, oleh gubernur yang tiga, yang juga selesai," kata Tito.

Opsi kedua, dia tanggal pelantikan serentak gubernur, bupati hingga wali kota pada 17 April 2025 oleh presiden. Hal ini mempertimbangkan selesainya sengketa Pilkada 2024 di MK.

"Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April. Jadi jaraknya dari 6 Februari ke April, Maret, April hampir dua bulan lebih waktunya. Sementara Argo, APBD, mutasi, jalan terus," kata Tito.

Seperti opsi pertama, di opsi kedua ini Tito juga menawarkan agar bupati dan wali kota dilantik terpisah dengan gubernur. Gubernur pada 17 April, bupati dan wali kota pada 21 April. Pilihannya, bupati dan wali kota dilantik oleh presiden atau dilantik oleh gubernur.

"Nah kemudian, opsi dua, B, gubernur, wakil gubernur dilantik oleh Presiden, bupati, wali kota juga dilantik oleh Presiden di waktu yang berbeda. Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," ucapnya.

Opsi ketiga adalah pelantikan dimana daerah yang ada sengketa MK telah dikeluarkan putusan dismissal. Putusan dismissal tersebut akan dikeluarkan pada 13 Februari dan penetapan 15 Februari.

Karena itu, dibuat opsi pelantikan gubernur, bupati dan wali kota serentak oleh presiden pada 20 Maret 2025.

"Kalau ini ngikutin jadwal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 feb, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," jelas Tito.

Juga disiapkan pelantikan terpisah, gubernur oleh presiden pada 20 Maret, sementara bupati dan wali kota pada 24 Maret oleh presiden atau wali kota.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 maret. Jadi lebih lama lagi waktunya," kata Tito.