Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa di MK Dilantik Prabowo pada 6 Februari

ERA.id - Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025. Dengan catatan, mereka yang dilantik tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nantinya, gubernur, bupati dan wali kota terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh
Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat, Rabu (22/1/2025).
Untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) rampung dan sudah ada putusan dari MK.
Lebih lanjut, Komisi II DPR meminta Mendagri Tito untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito mengusulkan tiga opsi tanggal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR.