Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Diperkirakan Maret

ERA.id - DPR dan pemerintah belum menetapkan kapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun diperkirakan akan dilantik pada pertengahan Maret 2025.
"Secara teknis mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Meski begitu, proses di MK akan tetap dihormati. Pihaknya akan menunggu hasil putusan MK atas sejumlah PHPU Pilkada 2024, sebab bisa dilakukan penghitungan suara ulang, juga tidak semua sengketa diputus berbarengan.
"Jadi sifat keserentakannya itu tidak dimaknai seluruhnya serentak setelah seluruh putusan MK selesai dan dieksekusi, tetapi kemudian keserentakan itu kita maknai sebagaimana yang saya jelaskan, dan itu ada sandaran hukumnya," kata Rifqi.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, diperkirakan kepala daerah yang tengah bersengketa di MK bakal dilantik paling cepat tanggal 15 Maret 2025.
"Jadi kalau 15 Februari (putusan MK), berarti paling cepat 15 Maret, kalau hari kerja bisa lebih dari itu bedanya dengan 6 Februari bisa 1 setengah bulan," kata Tito.