Bareskrim: Pelaku Penipuan Deepfake Pakai Wajah Prabowo, Ditangkap untuk Jaga Marwah Presiden
ERA.id - Seorang pria berinisial AMA (29) ditangkap karena melakukan penipuan deepfake di media sosial dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Pelaku memakai wajah Presiden Prabowo Subianto untuk beraksi.
"Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/1/2025).
Himawan menjelaskan AMA mencatumkan nomor telepon WhatsApp ketika menyebarkan video deepfake. Ketika ada masyarakat yang menghubungi nomor tersebut, tersangka ini akan mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
Baru setelah itu, pelaku akan meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
Masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh pelaku. Korban yang percaya kembali mengirimkan sejumlah uang ke AMA.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan postingan video Prabowo dengan caption "Ini program resmi pelunasan utang piutang dari saya pribadi, bisa langsung hubungi nomor WhatsApp admin kami 085769908406".
Pada konten video itu terdapat suara, "Siapa saja yang dari kalian mau melunasi utang piutang dan belum memiliki biaya untuk melunasinya segera hubungi saya pasti bantu program ini sidah berjalan. Tolong bagikan video ini kepada saudara, tekan, atau kerabat kalian ya."
Penelusuran dilakukan dan diketahui konten video deepfake itu diunggah akun Instagram @Chandra_cchen. AMA lalu ditangkap di kawasan Lampung.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan untuk menjaga marwah kewibawaan pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya agar tidak menimbulkan distrust dari masyarakat," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, AMA mengaku telah melakukan deepfake sejak 2020 silam. Selama empat bulan terakhir, pelaku ini telah menipu 11 orang dan mendapat uang sekira Rp30 juta.
"Tapi kita tidak melihat berapa jumlah korbannya dan berapa nilai kerugiannya. Yang terpenting adalah kami Polri Dittipidsiber Polri memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Atas perbuatannya, AMA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.