Mendagri soal Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Terpotong: Sudah Diatur UU

ERA.id - Sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak menjabat penuh sampai 5 tahun atau terpotong. Kepala daerah ini menjabat sampai 2024 saja. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, hal ini sesuai aturan yang berlaku.
"Masa jabatan (kepala daerah) itu kan sudah diatur di dalam UU. Dalam UU Nomor 10 (Tahun) 2016 itu ada untuk masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 berakhir pada tahun 2024. Artinya 31 Desember 2024," kata Tito saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Aturan itu ada di dalam Pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, yang isinya sebagai berikut.
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024."
Mantan Kapolri ini menjelaskan UU itu kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, MK memutuskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak sampai 31 Desember 2024.
"Ada gugatan dan kemudian ke MK, dan MK kemudian memutuskan bahwa masa jabatannya bukan 31 Desember 2024 menganulir itu. Tapi masa jabatan hasil Pilkada 2020 berakhir setelah dilantik (kepala daerah) hasil Pilkada tahun 2024, yang 27 November," ucapnya.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 terpotong demi kepentingan nasional.
Bima menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons sejumlah kepala daerah periode 2021-2026 yang mengkritik masa jabatannya terpotong atau tidak menjabat selama lima tahun penuh, karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.
“Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Jadi, teman-teman yang jabatannya terpotong itu saya yakin dan percaya bahwa akan mengikuti kepentingan yang lebih besar ini,” kata Bima Arya ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis kemarin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa masa jabatan untuk kepala daerah hasil Pilkada 2020 pasti terpotong.
“Enggak mungkin full sampai 2026. Itu enggak mungkin, bagaimanapun akan terpotong. Masalahnya terpotongnya berapa bulan? Jadi, tetap akan terpotong,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa terpotongnya jabatan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Berdasarkan Undang-Undang, ya seperti itu. Sudah ada aturannya, kan semua sudah ditetapkan, yang terpilih ini ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.