Tersangka Mutilasi di Ngawi Didiagnosis Psikopat Narsistik, Polisi: Tidak Punya Rasa Iba dan Tetap Tenang
ERA.id - Polda Jawa Timur mengungkap hasil pemeriksaan psikologi terhadap Rohmad Tri Hartanto (32), tersangka kasus mutilasi terhadap UK (29), seorang perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog forensik, Antok, tersangka didiagnosis memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik.
“Kami telah melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Hasilnya, psikolog forensik menyatakan bahwa tersangka termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” ujar Farman, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Farman menjelaskan bahwa psikopat narsistik ditandai dengan sifat anti-sosial dan kurangnya rasa empati.
“Psikopat ini tidak memiliki rasa iba terhadap korban, terutama saat merasa tersinggung. Emosinya mudah meledak, tetapi di saat yang sama, ia tetap tenang dalam menjalankan aksinya,” tambahnya.
Berdasarkan temuan tim forensik, tubuh korban dimutilasi menggunakan pisau kecil, yang diduga sejenis pisau buah yang telah diamankan sebagai barang bukti.
Sayatan pada tubuh korban, kata dia, tergolong tipis, yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
“Karena pisau yang digunakan kecil, proses mutilasi ini membutuhkan waktu sekitar lima jam,” jelas Farman.
Polisi juga mengungkap bahwa selama menjalankan aksinya, tersangka tetap tenang dan tidak menunjukkan tanda-tanda kepanikan atau keraguan.
“Ketika menjalankan aksinya, tersangka tampak sangat tenang. Tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa empati terhadap korban. Itu sebabnya ia digolongkan sebagai psikopat,” kata Farman.
Terkait keterlibatan saksi berinisial M, yang terekam dalam CCTV bersama tersangka, polisi menyatakan bahwa perannya hanya sebatas mengantar Antok.
“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan dengan rekaman CCTV, peran M hanya mengantarkan tersangka. Dia tidak mengetahui bahwa koper yang dibawa tersangka berisi jasad korban,” tegas Farman.
Sebelumnta, Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/1) malam. Saat itu, Antok bertemu dengan korban UK di kamar hotel. Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran, hingga akhirnya Antok mencekik korban hingga tewas.
Setelah itu, tersangka memutilasi tubuh korban menggunakan pisau kecil yang ia beli di minimarket. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper merah, yang kemudian dibuang di tiga lokasi berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Koper berisi jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Kamis (23/1). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Antok di Madiun pada Minggu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.