KPU Jelaskan Beda Revisi Visi-Misi dengan Foto Paslon
"Perubahan dokumen visi-misi, program dan validasi approval data foto dalam surat suara itu sesuatu yang berbeda," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Wahyu menyebut, dokumen visi-misi dan program merupakan bagian dari dokumen syarat pencalonan capres cawapres. Dokumen tersebut tidak dapat lagi dilakukan perbaikan.
"Terkait dokumen visi-misi, program saya dapat jelaskan bahwa dokumen visi-misi, program itu bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres cawapres. Gimana tahapannya sudah berlalu sehingga tidak dapat diperbaiki lagi," tutur Wahyu.
Sementara itu, soal perubahan foto dalam surat suara, Wahyu mengatakan hal tersebut telah disepakati sebelumnya dalam rapat validasi dan approval surat suara, capres cawapres hingga DPRD. Wahyu juga mengatakan foto bukan merupakan bagian dari syarat pencalonan.
"Terkait dengan foto atau nama dalam surat suara itu sudah diputuskan bersama. Dalam rapat validasi data surat suara untuk DPR RI, DPRD Porvinsi, DPRD kabupaten/kota dan capres cawapres. Jadi, itu sesuatu yang beda," ungkapnya.
Perubahan foto Jokowi-Ma'ruf sebelumnya dipersoalkan oleh Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid, sebelumnya berharap KPU konsisten menerapkan aturan. Dia mengungkit soal perubahan foto Jokowi-Ma'ruf di surat suara dan perubahan nomor urut capres-cawapres.
"Kalau melihat perkembangan bahwa dulu ketika maju, disampaikan juga foto dan soal nomor. Lalu nomor berubah jadi 01 dan 02. Foto juga berubah, terutama Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf, itu juga berubah ternyata. Ya, harusnya KPU konsisten kalau itu dimungkinkan. Harusnya beragam hal yang tidak ada larangannya juga tetap dimungkinkan," pungkasnya.