Kejagung juga Lakukan Efisiensi Anggaran, Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas Rp399 M
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Alokasi anggaran yang dipangkas untuk perjalanan dinas senilai Rp399 miliar.
"Ada (efisiensi) anggaran semua perjalanan dinas diblokir 50 persen. Besarannya Rp399,4 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Karena efisiensi ini, kegiatan perjalanan dinas akan digantikan melalui virtual atau daring. "Solusinya kegiatan-kegiatan dilaksanakan dengan daring," ungkapnya.
Harli berharap pemangkasan anggaran ini tidak berdampak pada kinerja Kejagung ke depannya.
Melansir Antara, dalam Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025 itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Presiden menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.
Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.