Menteri HAM Ungkap Daftar Narapidana yang Dapat Amnesti dari Prabowo

ERA.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membeberkan kriteria narapidana yang akan mendapat pengampunan atau amnesti. Program tersebut merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan kemanusiaan hingga rekonsiliasi.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

"Amensti diberikan atas landasan, didasari oleh Presiden Prabowo Subianto, didasari atas kemanusian dan rekonsiliasi," kata Pigai.

Kementerian HAM dan Kementerian Hukum sedang melalukan asesmen terhadap kurang lebih 44 ribu narapidana yang akan mendapatkan asesmen.

Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan yang nantinya mendapatkan amnesti antara lain, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.

"Berikutnya mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, di bawah umur, dan narapidana politik," kata Pigai.

Untuk narapidana politik, tidak terbatas untuk di Papua. Amnesti diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.

"Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua tapi di seluruh Indonesia oleh karena itu narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke," kata Pigai.

Namun, amnesti tidak akan diberikan bagi tahanan dari kelompok bersenjata (KKB).

Dia mengatakan, keputusan itu bukan untuk mendiskriminasikan tahanan tertentu. Tapi sebagai langkah kehati-hatian supaya pemberian amnesti tepat sasaran.

Sebab menurutnya, tak ada jaminan narapidana berlakar belakang KKB tidak akan kembali beraksi setelah diberikan amnesti. Dia meyakini hasil asesmen Kementerian Hukum juga tak berbeda dari pandangannya.

"Sehingga yang bersenjata agak riskan. Bisa saja memegang senjata, membunuh orang, kemudian masuk penjara, setelah kita kasih amnesti, keluar dia panas lagi. Orang yang biasa membunh, membunuh manusia adalah hal biasa," kata Pigai.