Menkes Buka Peluang Naikan Tarif BPJS di 2026

ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami penyesuaian di tahun 2026. Hal ini nantinya akan dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Meski begitu, dia memastikan penyesuaian tarif tidak akan berdampak pada iuran BPJS tahun 2025.

"Pada 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan," kata Budi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (5/2/2025).

Dia belum bisa menyampaikan secara detail rencana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan di 2026.

"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau (Menkeu)," katanya.

Menurut Budi, penyesuaian tarif JKN yang dikelola BPJS itu tidak ada hubungannya dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).

Pernyataan ini turut menepis spekulasi di masyarakat terkait isu kenaikan iuran BPJS disebabkan oleh KRIS.

Mengenai situasi program JKN, hingga Februari 2025, berdasarkan data BPJS tercatat kepesertaan JKN sudah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 278 juta jiwa.

BPJS Kesehatan sedang fokus untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti karena beberapa hal, dengan terdapat sekitar 17 juta peserta yang menunggak.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan sudah melakukan peluncuran program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund pada Senin (3/2).

New Rehab 2.0 adalah program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta JKN mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.

Sementara terkait kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.