Antisipasi Kebijakan Imigrasi Trump, Kemlu RI Koodinasi dengan Enam Perwakilan Indonesia di AS

ERA.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI mengantisipasi kebijakan imigrasi yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Antisipasi itu dilakukan bersama enam perwakilan Indonesia di Amerika Setikat.

"Sejak awal kebijakan ini diterapkan, Kemlu dan enam perwakilan RI sudah melakukan langkah-langkah antisipasi," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha, di kantor Kemlu RI, Jumat (7/2/2025).

Antisipasi ini dilakukan oleh Kemlu RI dengan melakukan koordinasi dengan enam perwakilan Indonesia di AS, yang meliputi KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, Los Angeles, Houston, Chicagon dan New York.

"Kita sudah lakukan langkah-langkah koordinasi, antisipasi," imbuhnya.

Langkah pertama antisipasi yang dilakukan pemerintah ialah dengan menetapkan standar prosedur untuk penanganan pada WNI di Amerika Serikat. Standar prosedur ini nantinya akan berguna apabila ada WNI yang ditangkap.

Selain itu, perwakilan RI juga melakukan koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat, seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE) dan Customs and Border Protection (CBP), serta Home Land Security Investigation.

Lebih lanjut, Judha menuturkan sejauh ini Kemlu RI sudah melakukan berbagai upaya imbauan melalui sejumlah platform untuk mengedukasi masyarakat Indonesia di Amerika Serikat. Kedepannya, dia berharap warga negara Indonesia bisa mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Dengan langkah-langkah ini kita harapkan masyarkat Indonesia yang ada di AS tetap tenang. Kita juga mengimbau seluruh masyarakat kita baik yang documented, undocumented, untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara setempat," pungkasnya.