AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun Atas Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Dipecat

ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung disanksi demosi delapan tahun atas perbuatannya memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang juga tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Selain Gogo, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas juga didemosi delapan tahun.

"Dari yang tiga yang sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun terus patsus 20 hari ya," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polri ke Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga sudah rampung.

Hasilnya, Zakaria disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"AKP Z (sanksi) PTDH," ujar Anam.

Zakaria disanksi PTDH karena perannya yang aktif dalam kasus itu. Polisi ini bahkan mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh Arif dan Bayu Hartoyo.

Atas putusan itu, Gogo, Zakaria, dan Novian mengajukan banding.

Sebelumnya, Sidang KKEP mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya terkait dugaan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia masih berlangsung pada Jumat hari ini. Berdasarkan sidang etik sementara, Choirul Anam menyebut kasus Bintoro lebih tepat disebut penyuapan daripada pemerasan.

"Itu bukan pemerasan. Kalau ditanya lebih dekat, lebih dekat kepada penyuapan," kata Anam di Polda Metro Jaya, hari ini.